Tangerang, 18 Agustus 2025, – (Polisi Sektor) polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga kondisi, kamtibmas dan ketertiban di, (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Panongan. pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini, dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada penduduk.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk menjamin kondisi, di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap bebas dari ancaman, dan terkendali. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi, kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan, segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari, penduduk dalam, menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. kolaborasi antara aparat dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan kondisi yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain, pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas, juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan, sosialisasi, terkait pentingnya menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan giat, dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk mewujudkan kepercayaan dan kedekatan antara, aparat dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk, dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”