Sihumas, Polresta Tangerang Polda Banten Tunjukkan Layanan, Cepat dan Ramah [Senin, 18 Agustus 2025 | 13:48:04]

Tangerang, 18 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten, menerima pedoman langsung dari, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra, Waspada Amirullah untuk semakin, gencar mempublikasikan beraneka ragam upaya pelayanan publik Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. pedoman ini disampaikan sebagai bagian dari strategi keterbukaan keterangan publik dan, peningkatan keterbukaan informasi kinerja kepolisian, kepada publik.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri dengan publik. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu publik mengetahui beraneka ragam program pelayanan publik seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, pelayanan, publik SPKT, hingga, upaya penjagaan bergerak dan pengamanan area.

“Gunakan media sosial secara optimal untuk, menyampaikan keterangan yang benar, mendirikan citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda, Banten akan mengonfirmasi setiap publikasi dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi foto atau video dokumentasi, dan disampaikan, secara konsisten, di keseluruhan platform resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.

upaya publikasi ini, diharapkan dapat mengulurkan keterangan terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polresta Tangerang dengan, publik. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta dengan penuh tanggung, jawab demi, pelayanan publik prima kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *