Tangerang, 18 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan aksi Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti, video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. aksi ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek, jajaran, dan, perwira staf Polresta Tangerang.
Video, conference tersebut membahas kaji ulang kinerja kepolisian, strategi peningkatan jasa pengabdian publik, serta langkah-langkah penguatan kondisi kamtibmas dan ketertiban warga. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama petunjuk yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun jasa pengabdian kepada warga. “petunjuk dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk beroperasi lebih sesuai prosedur, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga, penekanan petunjuk akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar warga mengetahui upaya kepolisian dalam memajukan, kinerja dan kualitas layanan.
Suasana aksi di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terjaga dengan baik. tanpa terkecuali peserta proaktif mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil petunjuk ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna mewujudkan (daerah hukum) wilayah yang damai dan tertib.
Dengan mengikuti petunjuk secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap tanpa, terkecuali jajaran mampu beroperasi selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.