Tangerang, 18 Agustus, 2025 – aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan inisiatif pemantauan (daerah hukum) wilayah terus-menerus untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum aparat Polsek Tigaraksa. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.
inisiatif pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi oleh beberapa aparat dari sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk memvalidasi konteks, di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa tetap terlindungi dan tenteram. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (daerah, hukum) wilayah, petugas juga, melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks pengamanan di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari penduduk dalam menjaga pengamanan lingkungan. kolaborasi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam menginisiasi konteks yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan dinamis dalam mengantisipasi, kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak, kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan, dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
inisiatif, pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah Tigaraksa dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”