Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum jajaran Polsek Kresek. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif, dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa terjaga dan nyaman kepada publik.
upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah, dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah, ini kami lakukan secara secara berkala untuk memvalidasi kondisi di (daerah hukum) wilayah Kresek tetap terjaga dan tenteram. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (daerah, hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi ketertiban di, lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu, waspada dan segera melaporkan ke pihak, kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari publik dalam menjaga ketertiban lingkungan. kemitraan antara, pihak berwajib (Polisi) dan publik adalah kunci utama dalam mewujudkan kondisi yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah jalur utama kaki dan, kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi, dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan dinamis dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara, pihak berwajib (Polisi) dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya, pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah, dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah, ini menunjukkan bahwa kondisi di (daerah hukum) wilayah Kresek relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen, untuk terus, melakukan upaya-upaya preventif dan responsif, dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari, publik, diharapkan (daerah hukum) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”