Tangerang, 17 Agustus 2025 – aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban, di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Kronjo. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menghalau tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada komunitas.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi oleh beberapa aparat dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk mengonfirmasi suasana di (yurisdiksi) wilayah Kronjo tetap, bebas dari ancaman dan terjaga dengan baik. Kami ingin, komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kronjo.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan, dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana suasana kamtibmas di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika, melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari komunitas dalam menjaga suasana kamtibmas lingkungan. koordinasi antara aparat dan komunitas adalah kunci utama dalam menghasilkan suasana yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan, kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap, beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga, suasana kamtibmas lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan gencar, dalam menghalau kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara aparat dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil, dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di, (yurisdiksi) wilayah Kronjo relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kronjo dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”