Sihumas Polresta Tangerang Polda Banten Liput jasa pengabdian SKCK dan SIM [Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:02:59]

Tangerang, 17 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menerima petunjuk langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk semakin giat mempublikasikan beraneka ragam inisiatif layanan prima Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. petunjuk ini disampaikan sebagai bagian dari, strategi keterbukaan warta publik dan peningkatan keterbukaan informasi kinerja kepolisian kepada komunitas.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri dengan komunitas. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu komunitas mengetahui beraneka ragam program layanan prima seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, layanan prima SPKT, hingga inisiatif patroli presisi dan pengamanan lingkungan.

“Gunakan media sosial secara optimal untuk menyampaikan warta yang benar, mewujudkan citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten akan mengonfirmasi setiap publikasi, dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi foto, atau video dokumentasi, dan disampaikan, secara, konsisten di setiap lini platform resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.

inisiatif publikasi ini diharapkan dapat menyalurkan warta, terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polresta Tangerang dengan komunitas. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta dengan penuh tanggung jawab demi layanan prima prima kepada komunitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *