Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan, Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Kronjo. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan, sebagai upaya preventif dalam menghalau tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa damai dan nyaman kepada komunitas.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi oleh beberapa petugas dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik, lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk menjaga suasana di (yurisdiksi) wilayah, Kronjo tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin komunitas merasa tenang dan, terlindungi,”” ujar, Kapolsek Kronjo.
Selama pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana kondusivitas (yurisdiksi) wilayah, di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari komunitas dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kemitraan antara aparat dan komunitas adalah kunci utama dalam membentuk suasana yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain, pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas, juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan, baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan, bagaimana komunitas bisa berperan giat dalam menghalau kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara aparat dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih, mudah, menyampaikan keluhan dan mendapatkan, solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan, laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di (yurisdiksi) wilayah Kronjo relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu, menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh, dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kronjo dapat terus, menjadi tempat yang damai dan, nyaman untuk dihuni.”