Tangerang, 14 Agustus, 2025 – (Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menghalau tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada penduduk.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang, didampingi oleh beberapa aparat, dari sejumlah unit operasional. pemantauan, (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk menjaga suasana di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap bebas dari ancaman dan terjaga dengan baik. Kami ingin penduduk merasa tenang, dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas, juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana pengamanan di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu, waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat, mengapresiasi partisipasi proaktif dari penduduk dalam menjaga pengamanan lingkungan. koordinasi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam menginisiasi suasana yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi, terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan, bagaimana penduduk bisa berperan proaktif dalam menghalau kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya, bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk. Dengan adanya, interaksi langsung, penduduk dapat, lebih mudah menyampaikan keluhan, dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa, suasana di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang, perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi, Sektor) polsek Kresek Polresta, Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus, melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan, penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk, dihuni.”