Tangerang, 18 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan, sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa terjaga, dan nyaman kepada publik.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa anggota dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk mengonfirmasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap terjaga dan terjaga dan nyaman. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog, dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari publik dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kemitraan antara pihak berwajib (Polisi) dan publik adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan, ini, petugas, juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan gencar dalam, menumpas, kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan, antara pihak berwajib (Polisi) dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak kepolisian.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan, singkat, dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks, terkini, di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari, pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu, menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi, Sektor) polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif, dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan, nyaman untuk dihuni.”