Tangerang, 17 Agustus 2025 – jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya, pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban, di (daerah hukum) wilayah hukum jajaran Polsek Tigaraksa. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa terlindungi dan nyaman kepada warga.
upaya, pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi oleh beberapa anggota dari sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di, sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk memvalidasi konteks di, (daerah hukum) wilayah Tigaraksa tetap terlindungi dan tenteram. Kami ingin warga merasa tenang dan terlindungi,” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks kondusivitas (daerah hukum) wilayah di lingkungan mereka. warga dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau, mengalami hal-hal yang, mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari warga dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan. koordinasi, antara pihak berwajib (Polisi) dan warga adalah kunci utama dalam menginisiasi konteks yang terlindungi dan, tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah ruas, jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa, fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan, sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan, dan bagaimana warga bisa berperan giat dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk, menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan warga. Dengan adanya interaksi langsung, warga, dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka, melaporkan konteks terkini di, (daerah, hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih, lanjut.
jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di, wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari warga, diharapkan (daerah hukum) wilayah Tigaraksa dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan, nyaman untuk dihuni.