Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada di bawah, naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Tigaraksa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyediakan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada komunitas.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi oleh beberapa aparat dari sejumlah, unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan, terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk menjaga konteks di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa tetap bebas dari ancaman dan terjaga dengan baik. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan, masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari komunitas dalam menjaga ketertiban lingkungan. kolaborasi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menghasilkan konteks yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyediakan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban, lingkungan dan bagaimana komunitas bisa, berperan dinamis dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan, untuk, menumpas tindak, kejahatan, tetapi juga untuk menghasilkan kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan, komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan, konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban, dan ketertiban di, wilayahnya. Dengan dukungan, penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.